Masyarakat Jangan Termakan Ancaman Oknum Yang Mengaku Wartawan

Bolmut – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) angkat bicara soal adanya oknum mengaku wartawan dan mengancam masyarakat di wilayah Bolmut belakangan ini.

Kedua organisasi pers di Bolmut ini meminta masyarakat untuk tidak tertipu oleh oknum yang diketahui berinisial RM alias Rahmat yang mengklaim diri sebagai anggota organisasi non-pemerintah (LSM) merangkap kepala biro media dan wartawan.

Dilansir dari waktu.news, Oknum RM diketahui berdomisili di desa Monompia, Kecamatan Sangkub, dan diduga kerap melakukan pengancaman kepada warga desa setempat bila ingin mencari informasi berhubungan dengan pemerintahan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPRI Bolmut, Refly Hertanto Puasa, mengimbau masyarakat agar cerdas dalam menanggapi modus yang kerap dilakukan oknum tak bertanggungjawab dengan mencatut profesi wartawan.

“Jika ada oknum yang mengaku LSM apalagi merangkap wartawan tanpa menujukan identitas diri beserta medianya, sebaiknya jangan dilayani. Sebab tidak ada dalam aturan, fungsi atau profesi ganda dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis”, jelasnya (19/9).

Lanjutnya, jika oknum tersebut melakukan pengancaman, laporankan saja ke pihak Kepolisian terdekat atau Polres. “Ini bukanlah sengketa tayangan pemberitaan yang harus diatasi melalui ranah tersendiri sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, melainkan sudah bisa langsung diatasi oleh pihak Kepolisian karena perilakunya mengandung unsur pidana. Karena kalau sorang Wartawan pasti memahami dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, minimal menerapkan metode 5W 1H”, kata Refly.

Hal sama juga disampaikan Sekretaris PWI Kabupaten Bolmut, Ramdan Buhang, dimana modus dengan mengatasnamakan profesi wartawan ini memang kerap disasar para oknum tak bertanggungjawab.

Ia pun menegaskan, sebagai bagian dari organisasi profesi yang sah di Kabupaten Bolmut, akan selalu selalu melakukan pengawasan terhadap modus-modus penipuan yang mencatut nama atau profesi.

Lebih lanjut ditegaskan, Insan Pers yang yang menjalankan tugas jurnalis di Kabupaten Bolmut seminimal mungkin tercatat atau diketahui oleh organisasi pers yang ada di Kabupaten Bolmut. (rls/mp)

Pos terkait