Ranperda APBDP Bolmut 2021 Disampaikan Ke DPRD

Bolmut – Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2021 disampaikan oleh Pemerintah Daerah ke DPRD Bolmut dalam rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (23/9/2021).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bolmut, Drs. Hi. Depri Pontoh beserta jajaran eksekutif.

Bupati Bolmut, Drs. Hi. Depri Pontoh

Dalam sambutannya, Bupati Bolmut mengurai bahwa nota keuangan ranperda perubahan APBD 2021 digambarkan berupa kebijakan perubahan pendapatan daerah tahun 2021 yang mengalami perubahan dari target semula yaitu Rp.709.274.347.352,- menjadi Rp.698.373.910.860,- atau berkurang sebesar Rp. 10.900.436.492,- atau sebesar 1,54 %.

Bupati pun mengurai, bahwa dari aspek pembiayaan, APBD Bolmut 2021 mengalami defisit langsung sebesar Rp.26.950.902.423 atau sama dengan prediksi jumlah silpa tahun anggaran sebelumnya. Namun demikian, berdasarkan hasil audit BPK-RI atas LKPD tahun 2020 silpa hanya mencapai Rp.13.851.804.752,-. Sehingga berkurang sebesar Rp.13.099.097.670,93,- atau 46,69 %, dimana jumlah tersebut juga telah dilakukan penyesuaian sehingga pada rancangan perubahan APBD 2021 yang disampaikan adalah berimbang antara anggaran belanja dan pendapatan.

Dalam rapat paripurna tersebut, segenap fraksi juga memberikan pandangan umum terhadap ranperda APBDP 2021.

Fraksi PDIP, Moh. Abdul Rafiq Pangau, SE

Dari fraksi PDIP, oleh juru bicara Mohammad Abdul Rafiq Pangau, SE yang lebih menekankan soal kebijakan yang bersentuhan langsung dengan dampak pandemi covid19; Kemudian kecermatan Pemerintah dalam mengalokasikan anggaran di bidang kesehatan dan honor para tenaga kesehatan; Stimulan bagi pengembangan ekonomi masyarakat terlebih pada sektor pertanian yang eksekusinya diminta harus sesuai serta tepat sasaran.

Fraksi PPP, Galip Moh. Pangko

Sementara dari fraksi PPP oleh jubir Galip Pangko, menekankan agar realisasi anggaran yang harus sesuai dengan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif; Kemudian menuntut kebijakan anggaran yang lebih diarahkan pada pembangunan SDM dan penyediaan sarpras; Optimalisasi program pertanian dalam wujud program bantuan bidang pertanian; Peningkatan pelayanan publik terutama di bidang kesehatan; serta menuntut kemampuan daerah khususnya OPD untuk lebih berinovasi dalam program kerja dan pelayanan.

Fraksi Golkar, Sartono Dotinggulo

Lebih lanjut dari fraksi Golkar oleh jubir Sartono Dotinggulo, menekankan upaya penguatan UKM dan IKM; Demikian juga realisasi perubahan anggaran yang diwujudkan secara transparan sesuai dengan apa yang telah dibahas dan direncanakan; serta soal penanganan covid19 ditekankan masih menjadi prioritas; kemudian intervensi Pemerintah terhadap bantuan bersubsidi, diantaranya BPJS yang diupayakan harus sampai bulan Desember 2021.

Selain itu, fraksi Golkar juga menyoal pemusnahan obat-obatan kadaluarsa di RSUD Bolmut, yang mana disatu sisi Puskesmas yang ada di wilayah Bolmut masih mengeluh soal kekurangan obat.

Proses pemusnahan obat ini juga disinggung oleh fraksi PDIP agar kedepan otoritas terkait dapat melibatkan pihak Legislatif jika ada agenda-agenda yang berkonsekuensi langsung dengan APBD.

Fraksi Kebangkitan dan Persatuan, Mardan Umar

Sementara itu fraksi Kebangkitan dan Persatuan oleh juru bicara Mardan Umar, menegaskan akan menguliti secara detail proses pembahasan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan APBD.

Fraksi ini pun menakankan setiap OPD agar memaksimalkan anggaran yang masih tersedia setelah perubahan APBD ini. Selain itu, tuntutan untuk memaksimalkan PAD menjadi salah satu catatan fraksi KP.

Sejumlah catatan lain oleh fraksi KP ialah Pembangunan Infrastruktur yang belum selesai harus digenjot untuk diselesaikan, baik itu jalan, jembatan dan lain-lain dengan memperhatikan kondisi alam; kemudian Pemerintah yang dituntut sigap dalam mengantisipasi bencana dimana masyarakat harus dapat disosialisasikan sedini mungkin terkait status bencana.

Lebih lanjut, fraksi yang dikenal kritis ini mendorong Pemerintah untuk langkah dalam mengintervensi regulasi tentang kategori masyarakat miskin yang menjadi dasar dalam pendataan DTKS. Syarat dari Pemerintah Pusat ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan yang akhir-akhir ini selalu menjadi persoalan. (dic)

Pos terkait