OBH Pro Eklesia Seriusi Kasus Perbuatan Melawan Hukum dan Penelantaran Warga Minahasa

MANIAPOST, MANADO – DD alias Dumran Duma (29) seorang lelaki asal desa Buata Kecamatan Atinggola dan bertempat tinggal di Desa Buata, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, dilaporkan atas dugaan penelantaran keluarga.

Tak sampai disitu saja, DD dilaporkan korban bernama Juwita Sumilat (28) warga desa Tonsewer Selatan, Tompaso Barat, Minahasa, bersama OBH Pro Eklesia, pelapor dibantu advokasi juga oleh POSPERA/Posko Perjuangan Rakyat Kota Manado, ketua Roy Liow, SH, dan Ketua LP-KPK Caroline Joel atas dugaan penipuan dan perbuatan melawan hukum kepada istri oleh suami yang menjanjikan siap kawin capil sejak (9/12/18) silam.

Rolly Toreh, SH selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa korban telah hamil sebelum pernikahan karena rayuannya, dari Saudara Dumran Duma berjanji akan menikahi Pemberi Kuasa.

Oleh karena itulah pada Minggu, 9 Desember 2018 Saudara Dumran Duma menikah dengan Pemberi Kuasa berdasarkan agama Kristen Protestan untuk menghindari rasa malu.

“ Akan tetapi tidak dilakukan pencatatan perkawinan di Catatan Sipil. yang semua biaya yang timbul dari pernikahan tersebut ditanggung oleh keluarga Pemberi Kuasa,” terangnya.

Ia melanjutkan, sebelum dan sesudah perkawinan tersebut Saudara Dumran Duma dan Pemberi Kuasa dikaruniani 3 orang anak hingga dalam beberapa kesempatan dari tahun 2012.

Hingga 2021 korban telah meminta kepada DD untuk melakukan pencatatan perkawinan di Catatan Sipil Kabupaten Minahasa guna legalitas dan kepastian hukum hubungan suami dan istri keduanya.

“ Akan tetapi DD selalu beralasan sulit untuk mengurus administrasi perpidahan domisili dari Desa Buata, Provinsi Gorontalo ke Desa Tonsewer Selatan, Minahasa,” ungkapnya.

Pada, Februari 2021 DD meminta ijin untuk pergi bekerja di Provinsi Gorontalo, dan meninggalkan korban yang pada waktu itu tengah hamil anak mereka yang ketiga.

Mirisnya, pada 10 Februari 2022 terdengar kabar DD akan melangsungkan perkawinan dengan salah satu wanita berinisial NS alias Dela di Desa Buata, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara.

Mendengar hal tersebut Pemberi Kuasa bersama keluarganya pergi menuju Atinggola yang memakan waktu kurang lebih 8 jam perjalanan untuk mencegah rencana perkawinan antara DD dan Dela, untuk pertemuan untuk membicarakan penyelesaian persoalan ini dengan baik.

“ Namun DD bersikeras akan tetap melangsungkan perkawinan, dan menyuruh Pemberi Kuasa dan Keluarganya untuk kembali pulang ke rumah mereka,” ujarnya.

Bahwa pada 18 Februari 2018 korban telah melayangkan surat lewat media sosial whatsapp kepada Kepala Desa Buata Kecamatan Atinggola, tempat pelaksanaan perkawinan antara Saudara Dumran Duma dan Suadara Novita Desei alias Dela.

“ Akan tetapi pemerintah Desa Buata, Kecamtan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo bersikeras untuk tidak melarang perkawinan tersebut,” sesalnya.

Kami selaku kuasa hukum korban akan melakukan objek pengaduan terencana, kepala UPTD Perempuan dan Anak Provinsi Sulut, Kementerian Agama Provinsi Sulut, Polda Sulut, Komnas Perempuan dan Anak, Kementerian PPA, KSP, Kapolri, Jokowi.

Atas perbuatan tersebut DD terancam sanksi pidana terkait penelantaran dan penipu, dah hal tersebut mengaitkan pihak KUA .

“ Dugaan maladministrasi oleh KUA pencatat nikah dikecamatan Atinggola, desa buata, kabupaten Gorontalo utara, provinsi Gorontalo
dan Dugaan pemalsuan surat oleh KUA Atinggola karena si suami sudah tercatat sebagai warga gereja Kristen sejak nikah dengan istri pertama pemohon tgl 9/12/18, ” pungkas Toreh. (Cel)

Pos terkait