Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah, Itjen Kemendagri Lakukan Pemeriksaan

Pertemuan awal Itjen Kemendagri dan Pemprov Gorontalo (10/3). Foto Ist

Gorontalo – Itjen Kemendagri akan melaksanakan pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah periode tahun 2017-2022 lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo. Dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo, Pemeriksaan akan berlangsung selama 10 hari, terhitung mulai tanggal 10 hingga 19 Maret 2022.

Pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018. Dalam Bab III Pasal 4 Permendagri itu disebutkan, pemeriksaan dilakukan paling cepat tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah atau paling lambat dua minggu setelah pelantikan kepala daerah baru yang terpilih.

“Tujuannya untuk mengevaluasi capaian RPJMD serta memperjelas batas tugas dan tanggung jawab kepala daerah pada saat berakhir dari jabatannya dan mengoreksi atau memperbaiki pelaksanaan kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ketua Tim Itjen Kemendagri, Rolekson Simatupang, pada pertemuan awal pemeriksaan yang berlangsung di Ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Kamis (10/3/2022).

Rolekson mengatakan, ada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo yang akan menjadi objek pemeriksaan. Kesembilan OPD tersebut yaitu Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi, Biro Pemerintahan dan Kesra, Biro Hukum, Biro Umum, serta Biro Pengendalian Pembangunan dan Ekonomi. (*)

Pos terkait