Kebijakan Penghentian Sementara Pelayanan PKM 14 Hari Perlu Dievaluasi

Anggota DPRD Bolmut, Budi Setiawan Kohongia

Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memandang perlunya dievaluasi kembali kebijakan terkait Penghentian Sementara Pelayanan Puskesmas (PKM) di dua wilayah kecamatan, yakni Sangkub dan Bintauna yang distop sementara selama 14 hari.

Hal ini menurut Anggota DPRD Bolmut, Budi Setiawan Kohongia, dapat berdampak pada optimalisasi pelayanan kesehatan di dua wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, otoritas terkait telah mengumumkan informasi penghentian sementara pelayanan di ke-dua PKM tersebut selama 14 hari, dikarenakan para perugas medis di masing-masing PKM harus menjalani isolasi mandiri, dampak pandemi Covid-19.

Pengumuman tersebut disampaikan pihak PKM Sangkub sejak 27 April 2020, menyusul kemudian PKM Bintauna pada 29 April 2020.

“Informasi yang kami terima, sudah ditest dan saat ini tengah menunggu hasil SWAB, mudah-mudahan semuanya sehat. Jika hasilnya sudah ada, dan negatif, tidak perlu menunggu lama, diharapkan agar kedua PKM segera membuka palayanan”, ujar Anggota DPRD yang akrab disapa “Aris”. (dic)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *