Lagi, RDP DPRD Bolmut Tak Dihadiri Pihak Terundang, Kali Ini PP Urban dan PT. Marga Dwitaguna

Suasana RDP (7/2/2022). Foto: MP

Bolmut – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar lembaga DPRD Bolmut pada senin, 7 Februari 2022 kembali tak dihadiri oleh  pihak yang terundang dalam agenda tersebut, yakni pihak pelaksana proyek PLTU Binjeita diantaranya Perusahaan sub kontrak PP Urban dan PT Marga Dwitaguna

Padahal seyogianya, rapat tersebut membahas langkah Pemerintah dalam menjamin hak-hak tenaga kerja lokal, izin operasional, serta mengantisipasi terjadinya lagi insiden kecelakaan kerja pada proyek pembangunan PLTU Binjeita, dimana selama proyek tersebut berjalan, tercatat sudah dua tenaga kerja yang merenggang nyawa.

Ketua SBSI Bolmut, Syamsudin Olii, SE, mempertanyakan kapasitas Pemerintah Daerah dan lembaga DPRD Bolmut, “Sampai-sampai agenda rapat yang melibatkan para pihak yang melakukan aktivitas di wilayah Bolmut yang notabene berkonsekuensi langsung dengan seluruh sumber daya yang ada di Bolmut, ini bisa-bisanya tidak hadir dalam rapat bersama DPRD dan Pemerintah. dan ini sudah kesekian kalinya RDP tidak dihargai para pihak terundang, bukan hanya oleh pihak pelaksana proyek PLTU”, kesal Olii.

Ia pun mendesak pihak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk lebih tegas dalam menjalankan peran dan kewenangannya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bolmut, Saiful Ambarak, S.Pd.I, menegaskan dimungkinkan akan dilaksanakan kembali RDP terkait persoalan ini. “Dan jika hal tidak diseriusi pihak-pihak yang terkait, maka DPRD akan membentuk Panitia Khusus (pansus)”, tegas Ambarak.

Adapun terkait ketidakhadiran PP Urban dan PT. Marga Dwitaguna, Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Setwan Bolmut, Islan Tabo, mengungkap, absennya pihak pelaksana proyek PLTU Binjeita yang terudang dalam RDP tersebut, terkonfirmasi berhalangan dengan adanya agenda internal yang juga dilaksanakan pada waktu bersamaan. (dic)

Pos terkait