Kapolda Gorontalo Diminta Tindaki Oknum Polisi Penghalang Tugas Jurnalis Pohuwato

Ketua PWI Bolmut, Patris Babay & Ketua SPRI Bolmut, Refly H. Puasa

Gorontalo – Berbagai desakan dilayangkan kepada pihak Kepolisian Daerah Gorontalo oleh sejumlah organisasi yang menaungi profesi jurnalis, untuk menindaki oknum polisi di Kabupaten Pohuwato belakangan ini.

Salah satunya yang dilayangkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolaang Mongondow Utara, Patris Babay, yang menyesalkan kejadian perampasan alat kerja milik wartawan yang sedang meliput pada Aksi demo di Kabupaten Pohuwato yang diketahui dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Resort Pohuwato, Kamis (21/9/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya aksi perampasan alat peliputan milik wartawan itu adalah bentuk perampasan kemerdekaan pers yang sedang melakukan kegiatan peliputan.

Ia menegaskan aksi yang dilakukan oknum anggota polisi tersebut telah melanggar kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999, dengan mengintimidasi dan melakukan perampasan alat kerja serta penghapusan hasil kerja wartawan.

Lanjut Patris, dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Penjelasannya, pers bebas dan tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers juga disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Selain itu, kata dia, dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sedangkan dalam Pasal 8 Undang-Undang tersebut, sangat jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. “Sehingganya perbuatan oknum anggota polisi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” jelas Patris

Menurutnya, dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

“Kami berharap Kepada Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang telah menghambat atau menghalangi pekerjaan wartawan, serta perlu diberikan penindakan agar kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang.

Ketua PWI yang juga Ketua Sahabat Polisi Indonesia Kabupaten Bolmut ini meminta kepada Kapolres Pohuwato, untuk menjadikan kasus ini sebagai shocktherapi kepada seluruh jajaran agar semua pihak menghormati UU Pers.

Ia menerangkan, pemberian sanksi tegas kepada pelaku bukan hanya untuk menghormati UU Pers tapi sekaligus ditujukan untuk membina anggota kepolisian demi menghormati perundang-undangan yang berlaku guna menjaga martabat dan citra kepolisian.

“Hal itu mengacu pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol: KEP/32/VI/2003 tanggal 1 Juli 2003. Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sama dengan mencederai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” urainya.

Hal senada disampaikan Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Bolmut, Refly H. Puasa, yang meminta oknum Polisi tersebut untuk melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka khususnya kepada Wartawan di Kabupaten Pohuwato.

Refly berharap semua pihak, termasuk aparat keamanan agar selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku dan melindungi tugas jurnalis dalam menjalankan profesinya. (van)

.

Pos terkait