Warga Molibagu Laporkan 5 Oknum Polisi Polres Bolsel Atas Dugaan Kriminalisasi

MANADO,MANIAPOST – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng akibat ulah 5 oknum anggota Polisi di daerah Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Selatan, (Bolsel) Sulawesi Utara.

Betapa tidak, kelima oknum polisi diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap seorang wanita bernama Hadija Maksum (48) warga Molibagu.

Hadija (Korban)- red, mengaku dihadapannya beberapa oknum polisi ini tiba-tiba menggerebek dirinya tanpa alasan yang jelas dan dengan keras oknum polisi itu menanyakan dimana paket Narkotika itu berada.

“ Saat penangkapan polisi langsung geledah sambil teriak-teriak ‘mana barang’ dari muka sampai kamar muka dan kamar belakang nyanda ada barang bukti, ” terang Korban saat usai diperiksa Propam Polda Sulut, Kamis, (10/02).

Ia juga mengakui saat diminta untuk ikut ke kantor polisi, korban meminta izin untuk ganti pakaian namun hal tersebut tidak diijinkan oleh si-oknum polisi tersebut, dan justru melihat kemaluan korban yang sedang pendarahan.

“ Jadi saat itu mereka paksa ikut, dan saya ikut dengan dorang saya sendiri,
saat itu juga saya bilang padorang saya lagi pendarahan ini, sekira itu dorang tidak percaya saya lucur celana saya, dan setelah itu saya ikut dengan dorang, ” terang korban dalam dialek Totabuan.

Parahnya lagi, korban menerangkan bahwa saat dirinya hendak diantar ke RS untuk tes, salah satu anggota polisi justru menggunakan barang bukti shabu-shabu yang diadakan mereka sendiri itu.

“ Jadi pas dijalan kan saya mau diantar untuk cek, katanya, namun saya lihat si anggota polisi berinisial FG menggunakan barang bukti yang dipalsukan itu, ” jelasnya.

Bukannya digiring duluan ke polsek setempat, korban justru diajak keliling keliling tidak jelas hingga muncul 1 oknum polisi lagi dan meneriakinya bahwa barang bukti sudah didapatkan dirumahnya.

“ Kan aneh tadi waktu pertama digeledah tidak ada barang itu, namun ini sudah ada, saya pun menolak keras bahwa barang bukti itu milik saya, ” ucapnya sesal.

Hingga akhirnya korban pun dijebloskan kedalam penjara di Polsek Molibagu hingga 61 hari dan dibebaskan lantaran alasan yang belum pasti juga. Selama dipenjara korban mengaku beberapa kali pendarahan.

“ Pokoknya saya harus lapor ini semua, saat dipenjara saya diperas oleh oknum polisi hingga berjuta-juta rupiah, ” tandasnya didampingi Kuasa hukumnya.

Risky Hidayah, selaku pengacara korban menjelaskan kalau pelaporan tindakan kriminalisasi ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Sulut pada (22/01) silam.

“ Kami berharap kapolda untuk menindaklanjuti anggota-anggotanya kami ini dari mewakili keluarga meminta harus, seadil-adilnya harus ditegakkan keadilan jangan sampai ada oknum-oknum yang kembali berbuat seperti yang dilakukan klaim kami, ” ujar Risky.

Ia melanjutkan karena bukti-bukti yang kami dapat di lapangan ternyata klaim kami ini tidak punya barang bukti, barang bukti itu diadakan, diadakan oknum-oknum perusak yang ingin hanya untuk mencari karir.

“ Karena ini harus ada pemulihan nama baik. Dan kami juga klaim kami dan keluarga meminta rehabilitasi nama baik keluarga, ” singkatnya.

Sementara itu, Kapolres Bolaang Mongondow Selatan AKBP Ketut Suryana saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut,

“ Keputusan karena berbeda-beda peran yang pasti semuanya hukuman 21 hari kurungan, ada yg demosi, ada yang tunda pangkat tergantung perannya masing-masing, Inisial anggota Polres Bolsel : Ir, Fs, Mn, Tj dan Fg,” terang Kapolres.

Pos terkait