Resmob Mengamankan Pelaku Penganiayaan Terhadap Istri Sendiri

TOMOHON,maniapost.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan Pelaku Penganiayaan terhadap Istri, berdasarkan Lap Nomor : LP/B/314/VII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut. Tanggal 03 Juli 2022, yang terjadi di Kost Prince Kelurahan Lansot.

Pelapor An.Ester Veren Abas. *Identitas Pelapor :*Nama        : Pr.Ester Veren AbasUmur         : 24 ThnAgama      : KristenPekerjaan : IRT Alamat      : Kel.Woloan II Ling.VI Kec.Tomohon Barat. *Identitas Pelaku :*Nama   : Kalvin Charles RuntuUmur    : 24 TahunT. T. L    : Tomohon 23 Oktober 1997Agama : Kristen ProtestanAlamat : Kel. Woloan Dua Lingk. III Kec. Tomohon Barat Kota Tomohon. *Kronologi Singkat kejadian :*

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui kronologi, awalnya korban (EVA) bersama Pelaku (KCR) sedang nongkrong di salah satu tempat kost yang berada di Kel. Lansot Kec.Tomohon Selatan, tepatnya Kost Prince.

Dikarenakan sudah larut malam maka korban yang merupakan istri sah dari Pelaku, mengajak Pelaku untuk pulang karena sudah hampir pagi.

Tetapi Pelaku malah merasa tersinggung dan emosi, dikarenakan saat itu Pelaku sudah mengkonsumsi Miras.

Akhirnya adu mulut terjadi hingga berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku terhadap Korban secara berulang-ulang dengan menggunakan tangan dan kaki keseluruh bagian tubuh korban.

Tidak puas dengan itu, pelaku memgeluarkan Handphone miliknya dan memukulkan ke kepala korban sebanyak satu kali dan mengenah pada tubuh bagian kepala sebelah kanan, hingga mengakibatkan luka sobek dan mengeluarkan darah.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban harus mendapatkan perawatan di Rumah sakit, dan atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tomohon untuk dapat memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Laporan Polisi yang ada, Unit Resmob segera merespon kejadian tersebut dengan melakukan pulbaket terhadap Korban.

Sesaat setelah mendapatkan identitas dari pelaku, yang mana pelaku sendiri merupakan suami sah korban, Unit Resmob langsung ke rumah dari Pelaku yang berada di Kel.Woloan II Kec.Tomohon Barat, namun Pelaku sudah melarikan diri.

Kembali Unit Resmob mencoba melakukan penelusuran terkait keberadaan Pelaku, hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa Pelaku sedang berada disalah satu acara suka yang berada di Kel.Kakaskasen III Kec.Tomohon Utara.

Selanjutnya Unit Resmob segera meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa perlawanan dan langsung menggiring Pelaku ke Mapolres Tomohon guna proses lebih lanjut.

(Manis)

Pos terkait