Portal Pintu Masuk Kawasan Pinagut Longgar, Perda 3/2020 Disinggung

Bolmut – Portal pintu masuk Batu Pinagut terpantau sering longgar sejak beberapa hari terakhir ini. Kunjungan wisatawan pada Minggu (15/5), 3 (tiga) pintu masuk Batu pinagut lepas dari penjagaan petugas dari Pemerintah.

Padahal, retribusi rekreasi, pariwisata dan olahraga sebagaimana diatur dalam perda nomor 3 tahun 2020 sudah diberlakukan. Pemberlakuan retribusi ini pun pertama kali dilakukan langsung oleh Bupati, Drs. Depri Pontoh dan Wakil Bupati, Drs. Amin Lasena, MAP pada 1 September 2020 lalu.

Erwin Pontoh, salah satu warga Bolmut yang ditemui media ini, menyayangkan longgarnya penjagaan di pintu masuk batu pinagut, terlebih ini dikatakan momentum menjelang festival Batu Pinagut tahun 2022. Padahal ini mampu mendongkrak PAD, tanpa memberatkan pengunjung, apalagi wisatawan yang masuk bukan hanya lokal, bahkan luar daerah, dan harga masuknya pun terjangkau dengan hanya Rp 2000 per orang dewasa.

Selain itu, Ia mengurai, sebelum diberlakukan, Perda 3/2020 ini tentu sudah melalui semua tahapan, baik sejak dirancang, ditetapkan hingga sosialisasi dalam waktu hampir dua tahun ini. Sehingga kalau sudah diberlakukan, tidak ada alasan untuk tidak menjalankan segala ketentuan di dalamnya. (dic)

Pos terkait