Polisi Berhasil Ringkus DPO Terkait Kasus Penggelapan Mobil di Gorontalo

Personel Polisi bersama tersangka kasus penggelapan mobil. (Foto : Istimewa)
Personel Polisi bersama tersangka kasus penggelapan mobil. (Foto : Istimewa)

Maniapost.com, Gorontalo – Tim Resmob Polda Gorontalo, berhasil mengamankan serta membawa tersangka pelaku kasus penggelapan satu unit mobil avanza. Rabu (17/06/2020).

“Penyergapan tersangka inisial EK (Pria, 21) dilaksanakan sekitar pukul 11.30 Wita, di kediaman kakaknya yang berada di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.” Ujar IPDA Sucipto Amboy, SH.

Lanjut, Sucipto menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Selasa 17 Juni 2020, Anggota Opsnal mendapatkan informasi bahwa dimana Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama EK alias Eli sedang berada di rumahnya yang berada di Desa Bakti, Kecamatan Pulu Bala, Kabupaten Gorontalo. Tim pun segera bergerak ke Desa Bakti, namun saat melintas di Desa Rekso Negoro Limboto, tim kembali mendapat info bahwa EK akan ke Bank BRI Andalas untuk melakukan transaksi kredit usaha.

Mendengar Info tersebut Tim bergegas langsung balik ke Kota Gorontalo dan menghubungi anggota lain untuk Stand By di BRI andalas serta di Rumah saudara EK yang berada di Kecamatan Sipatana.

“Saat anggota sedang siaga di rumah EK, personel melihat tersangka masuk ke rumah kakaknya, dan personel pun langsung menghubungi Tim Resmob untuk melakukan penyergapan. Tanpa perlawanan EK langsung menyerahkan diri kepada Tim. Selanjutnya Tim Resmob Polda Gorontalo langsung mengamankan EK yang merupakan (DPO) di Mapolda Gorontalo guna untuk dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke jaksa penuntut umum,” Tutup Sucipto. (mg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *