Permudah Wajib Pajak, KPP Pratama Kotamobagu Buka Pelayanan di Boroko

Bolmut –   Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotamobagu membuka pelayanan pojok pajak di Boroko, Kabupaten Bolmut sejak Senin (29/3/2021).

Pihak KPP Pratama Kotamobagu melalui AccountRepresenfative Wilayah Bolmut, Hendra Mandagi, mengungkap, pelayanan dalam beberapa hari ke depan dipusatkan di Kantor Camat Kaidipang dan akan dilaksanakan hingga Rabu (31/3/2021) mendatang.

“Untuk Selasa (30/3/2021) kami buka dari pukul 08.00 hingga 16.00 dan untuk Rabu (31/3/2021) sejak pukul 08.00 hingga 11.00”, ujarnya kepada Mania Post (29/3).

Terkait hal ini, sebelumnya Bupati Bolmut, Drs. Hi Depri Pontoh, telah mengimbau kepada Wajib Pajak di wilayah Bolmut untuk segera melakukan pelaporan SPT tahunan pajak, sebab batas waktu pelaporan SPT pajak tahun sebelumnya, khusus pajak pribadi diketahui hanya bisa dilakukan hingga 31 Maret serta untuk wajib pajak badan hingga 30 April mendatang. (evan)

Pos terkait