Mabuk Lem Ehabond Seorang Pria Nekat Rusak Rumah Orang Tua

Tersangka RK alias Rivai kenakan jaket berwarna kuning saat berada dengan Tim Unit Reaksi Cepat Polres Tomohon
Tersangka RK alias Rivai kenakan jaket berwarna kuning saat berada dengan Tim Unit Reaksi Cepat Polres Tomohon

Maniapost.com, TOMOHON – Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan RK alias Rivai (18), warga Uluindano Tomohon Selatan, usai membuat keributan dan merusak rumah, pada Kamis (17-11-2021) sekitar pukul 17.20 wita.

RK alias Rivai (18) diciduk Tim Unit Reaksi Cepat Polres Tomohon akibat membuat kerusakan serta keributan dirumah orang tuanya sendiri, pada Kamis, (18/11) sore hari.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kronologi kejadian terjadi saat Rivai pulang ke rumah, dan menanyakan Handphone miliknya yang sedang di cars.

Lantaran orang tuanya tak melihat, tersangka kemudian langsung marah-marah dan menuduh, jika orang tuanya yang mencuri handphone miliknya.

Tak hanya menuduh, tersangka kemudian membuat keributan dan merusak pintu rumahnya sampai hancur. Walau ibu tersangka sedang sakit, tersangka tak peduli dan tetap membuat keributan.

Ayah tersangka yang sudah tak tahan kemudian langsung menghubungi aparat kepolisian yang kemudian langsung direspon Tim Totosik.

Kapolres Tomohon, AKBP Yuli Kurnianto SIK didampingi Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung, membenarkan kejadian

“Tim kami yang tiba 5 menit kemudian di tempat kejadian, akhirnya bisa mengamankan tersangka, ” ujar Katim.

Lanjutnya, karena masih dalam keadaan marah,  akhirnya tersangka kami giring ke  Mapolsek Tomohon Selatan, untuk mendapatkan pembinaan.

“ Tersangka sudah 2 kali di amankan pihaknya karena membuat keributan dalam keadaan mabuk dan menghirup Lem Ehabond” Pungkasnya. (MG)

Pos terkait