KPU Sulut Tetapkan 3 Paslon Pilkada Sulut 2020

Sulut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengumumkan 3 (tiga) pasangan calon (Paslon) yang ikut dalam kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulut tahun 2020.

Pihak KPU Sulut dalam pengumumannya mengurai bahwa dengan memerhatikan pasal  68 ayat 3  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota  dan Wakil Walikota  sebagaimana  telah  beberapa  kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 138/PL.02.2-Kpt/71/Prov/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020, untuk itu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara sebagai berikut:

Pendaftarar pertama, Bakal Calon Gubenur: Olly Dondokambey, SE dan Bakal Calon Wakil Gubernur: Drs. Steven O.E. Kandouw. Sementara untuk pendaftar kedua, Bakal Calon Gubernur: Christiany Eugenia Paruntu dan Bakal Calon Wakil Gubernur: Sehan Salim Landjar, SH. Serta pendaftar ketiga ialah pasangan Bakal Calon Gubernur: Vonnie Anneke Panambunan dan Bakal Calon Wakil Gubernur: Dr. Hendry Corneles Mamengko Runtuwene, S.Th, M.Si.  (maniapost)

Pos terkait