Kasus Penyimpangan Pengadaan Barjas Jerat Tersangka di Setwan Bolmut

BolmutKejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyimpangan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021.

Dalam Surat Penetapan Tersangka nomor: B-1272/P.I.19/Fd.I/11/2023, pihak Kejari Bolmut menetapkan tersangka MD dan FA.

Bacaan Lainnya

“Tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal ayat (1) Ke-1 KUHP”, ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bolmut, Yasser Samahati, (14/11/23).

Pos terkait