Kapolda Beri Target ke Kapolres Boalemo: 5 Hari Berkas Sudah Dilimpahkan ke JPU

Video Conference (Vicon) yang dipimpin oleh Kapolda Gorontalo dan diikuti oleh Wakapolda, Irwasda, Para PJU Polda Gorontalo ,Para Kapolres serta para PJU Polres. Senin (25/1/2021).
Video Conference (Vicon) yang dipimpin oleh Kapolda Gorontalo dan diikuti oleh Wakapolda, Irwasda, Para PJU Polda Gorontalo ,Para Kapolres serta para PJU Polres. Senin (25/1/2021).

Maniapost.com, GORONTALO – Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus,SIK.,M.Si.,M.M memberikan target kepada Kapolres Boalemo dalam waktu 5 (lima) hari berkas sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Gorontalo Wahyu Tri Cahyono, usai mengikuti Video Conference (Vicon) yang dipimpin oleh Kapolda Gorontalo dan diikuti oleh Wakapolda, Irwasda, Para PJU Polda Gorontalo ,Para Kapolres serta para PJU Polres. Senin (25/1/2021).

“Melalui Vicon, Kapolda berikan target lima hari kepada Kapolres Boalemo, yaitu hari Jumat besok (29/1/2021), berkas kasus perekaman video asusila yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Boalemo harus sudah dilimpahkan ke JPU,”kata Wahyu.

Bacaan Lainnya

Pemberian target tersebut sebagai wujud responsibiltas dan juga implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana konsep Polri presisi yang disampaikan calon Kapolri Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo,M.Si saat menjalani uji kelayakan ( fit and propertest) di hadapan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

“Apa yang ditegaskan oleh Kapolda ini merupakan bagian dari implementasi Konsep Polri Presisi ( Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Dimana responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggungjawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku dan responsive dalam pelaksanaan tugas yang secara keseluruhan, untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.

Sedangkan transparansi berkeadilan ini menjawab bahwa hukum berlaku sama, tidak tumpul di atas tajam kebawah, artinya disaat ada keterlibatan oknum anggota dalam perbuatan pidana, maka kita tidak tutupi, tetapi tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Hal inilah yang dibuktikan oleh Bapak Kapolda dengan memberikan target selama lima hari terhadap kasus perekaman video bermuatan asusila tersebut segera dituntaskan dan diserahkan ke JPU,”kata Wahyu.

“Jika target tersebut tidak terpenuhi, tentunya akan ada evaluasi khususnya terhadap Kasat Reskrim yang menangani kasus tersebut,”imbuh Wahyu.(Mg)

Pos terkait