Dugaan Korupsi, Kajati Sulut Tahan Mantan Supervisor BRI

MANIAPOST,MANADO – Tim Penyidik Kejati Sulut melakukan Penahanan Tahap Penyidikan terhadap tersangka atas nama JAG alias Julius (33), Kamis (23/5/2022).

Karyawan BUMN yang merupakan Mantan Supervisor/SPV BRI Unit Ulu Siau tersebut di tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-441/P.1.5/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022, Karena diduga melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadinya dan ke rekening rekannya dana Operasional Kantor BRI unit Ulu Siau.

Selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. PT. BRI unit Ulu Siau, ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH saat di konfirmasi.

Dalam keterangannya Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara terdapat sekitar Rp. 2.104.488.730 (dua milyar seratus empat juta empat ratus delapan puluh delapan tujuh ratus tiga puluh rupiah).

Tersangka Julis lanjut Kasi Penkum diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 3 j.o Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepada tersangka dilakukan penahanan
di Rutan Polda Sulut selama 20 hari sejak tanggal 23 Mei 2022 s/d 11 Juni 2022
karena diduga keras telah melakukan tindak pidana tersebut berdasarkan bukti yang cukup ujar Kasi Penkum.

Pos terkait