DPRD Bolmut Gelar Paripurna Penyampaian Pokir dan Penetapan Propemperda

Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar paripurna penyampaian pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan penetapan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kabupaten Bolmut tahun 2021.

Agenda dilangsungkan di ruang sidang DPRD Bolmut, Senin (15/3/2021), dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua I, Drs. Salim Bin Abdullah dan Wakil Ketua II, Saiful Ambarak, S.Pd.I serta dihadiri segenap Anggota DPRD Bolmut.

Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, mengurai, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu dokumen DPRD dalam bentuk usulan keterwakilan masyarakat yang terangkum ke dalam seluruh urusan kewenangan di tingkat kabupaten.

Dokumen pokir DPRD ini dikatakan sangat penting dan strategis untuk mendasari dan mengarahkan pelaksanaan pembangunan agar tidak lepas terhadap perwujudan visi dan misi Kabupaten Bolmut serta sebagai bahan penyusunan dokumen RKPD.

Sementara itu, terkait propemperda 2021, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bolmut, Sauda Lakoro, mengurai terdapat 33 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda dan kemudian akan ditetapkan dan didorong pada tingkatan selanjutnya.

33 ranperda tersebut diantaranya: 1).Irigasi; 2).IMB; 3).RDTR Kawasan Ibukota Kabupaten; 4).Perubahan Perda 3/2013 tentang RTRW Kabupaten Bolmut tahun 2013-2033; 5).Perlindungan Perempuan dan Anak; 6).Kabupaten Layak Anak; 7).Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak; 8).Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 9).Barang Milik Daerah; 10).CSR (tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan); 11).Penanaman Modal; 12). Pengelolaan Pasar Rakyat Kabupaten Bolmut; 13). RIPPDA 2018-2025; 14). Ketertiban Umum; 15). Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Prokes Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; 16). Bangunan  Burung Walet; 17). Penyertaan Modal BUMD; 18).Perlindungan LP2B; 19).Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah; 20).Pendirian BUMD Anugrah Nusantara Jaya; 21).Penyelenggaraan Keolahragaan; 22).RITIK; 23).LPPL Radio Pemkab Bolmut; 24).Perubahan Perda 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolmut; 25).Retribusi Tata/Tera Ulang; 26).RPJMD 2019-2023; 27).Tata Cara Penyusunan Propemperda; 28).Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020; 29).Ranperda Perubahan Perda APBD 2021; 30).Ranperda APBD 2022; 31). Penertiban Hewan Lepas; 32).Kepemudaan; 33). Izin Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Rapat paripurna tersebut, turut dihadiri Bupati Bolmut, Drs. Hi. Depri Pontoh, Wakil Bupati Bolmut, Drs. Amin Lasena, MAP, Sekretaris Daerah Bolmut, DR. Drs. Asripan Nani, M.Si, untur Forkopimda dan Pimpinan OPD. (ADV/Dic)

Pos terkait