Dinas PMD Bolmong Utara Lahirkan Inovasi SIAP BUNDA

Kepala Dinas PMD Bolmut, Fadly T. Usup. (Foto:Ist)

Maniapost – Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Bumdesa yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan Bumdesa menjadi badan hukum yang didirkan oleh desa dan bersama desa- desa guna mengelola usaha , memanfaatkan adat, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa peleyanan, atau menyediakanusaha lainnya untuk sebesar-besar kesehjatraan masyarakat desa.


Dalam PP Nomor 11 tahun 2021 bab XVI ketentuan lain-lain, juga disebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi Bumdesa Bersama. Pengelolaan dan bergulir masyarakat eks PNPM-MP harus bertransformasi menjadi Bumdesa Bersama dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat. hal tersubut merupakan upaya penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi.

Menindaklanjuti tranformasi  Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM  menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melaksanakan program Inovasi SIAP BUNDA (selamatkan Aset UPK Melalui Bumdes Bersama). Program ini merupakan sarana pelayanan masyarakat untuk mendapatkan informasi serta komunikasi yang diharapkan bisa membantu dan menemukan cara yang baru yang lebih baik untuk memecahkan masalah, serta meningkatkan pengetahuan dan pembinaan dalam pembentukan Bumdesa Bersama. Inovasi SIAP BUNDA selain untuk pendampingan juga merupakan wadah untuk menyamakan persepsi antara UPK eks PNPM dengan Sangadi/Lurah, BPD, serta masyarakat. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan kebijakan transformasi aset UPK eks PNPM ini dilaksanakan sesuai aturan Kata Fadly T Usup Kepala Dinas PMD Kabupaten Bolmong Utara ketika dikonfirmasi  media ini, Selasa (7/12/2021).

Dijelaskan juga Bumdes Bersama ini dibentuk sebagai wujud rekap atas aset dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan. Sejak berakhirnya eks PNPM Mandiri Perdesaan itu belum ada aturan yang jelas mengenai pengolahan aset tersebut. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa Nomor 15/2021 tentang proses transformasi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan menjadi BUMDesa bersama, maka seluruh UPK harus bertransformasi menjadi BUMDesma. (dic)

Pos terkait