2 Pelaku Perdagangan Merkuri Ilegal kini Berhasil di Ringkus Polda Gorontalo

Pelaku berinisial FA dan AM yang merupakan penampungan hasil pertambangan berupa mineral jenis Merkuri (Air Perak) .
Pelaku berinisial FA dan AM yang merupakan penampungan hasil pertambangan berupa mineral jenis Merkuri (Air Perak) .

Maniapost.com, GORONTALO – Pelaku berinisial FA dan AM yang merupakan penampungan hasil pertambangan berupa mineral jenis Merkuri (Air Perak) diduga tanpa izin, kini diringkus Polda Gorontalo Selasa (19/01/2021).

Dir Reskrim Khusus Polda Gorontalo melalui Kompol Indra Dalimunthe selaku Kasubdit IV Tipidter menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal saat ditemukannya mineral jenis Merkuri di rumah milik (FA), yang berdasarkan keterangannya, mineral jenis Merkuri tersebut adalah milik Saudara (I) dan (A) yang berada di kota Seram Maluku Utara.

Kemudian berdasarkan keterangan dari (AM), mineral jenis Merkuri tersebut adalah milik (A) alias Mances yang tinggal di Kota Seram Ambon, yang dititipkan di rumahnya. Yang pada Senin,18 Januari 2021, Sdr (A) memintanya untuk membantunya membawa merkuri tersebut ke Desa Buloila Kecamatan Sumalata untuk diserahkan kepada (FA) untuk dijualkan dan jika telah diantar, saudara (A) akan memberikan imbalan padanya.

“Dari hasil introgasi kepada pelaku (FA), mineral jenis Merkuri (Air Perak) tersebut diperintahkan (I) untuk dijualkan kepada seseorang yang bernama AIN, dengan harga Rp 1.050.000,-/botol. Yang mana (I) menjanjikan kepadanya akan diberi uang jalan Rp 500.000,- apabila telah menjual 60 botol Mineral jenis Merkuri tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Kompol Indra Dalimunthe mengungkapkan, dari barang bukti yang sudah diamankan yakni 60 Botol mineral jenis Merkuri, 1 unit Hp merk Vivo Y12 warna hitam, milik (FA) dan 1 unit hp merk Nokia type RH-93 warna hitam, milik AM.

“Untuk kedua pelaku akan dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 atas perubahan terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman hukuman terhadap kedua pelaku adalah maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Menyikapi hal ini, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK membenarkan, bahwa Personel Dit Intelkam Polda Gorontalo bersama Dit Reskrimsus berhasil mengamankan 2 orang pelaku penjual Air Perak (Merkuri) ilegal.

“Keberhasilan Polda Gorontalo ini sejalan dengan apa disampaikan oleh Kapolda Gorontalo yang menegaskan akan menertibkan semua kegiatan yang bersifat ilegal, apalagi yang berdampak terhadap masyarakat,” ujar mantan Kapolres Bone Bolango.(Mg)

Pos terkait